TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: 6.821 Dukungan DPD Lampung Tidak Memenuhi Syarat 

Ada tiga dugaan Bawaslu soal data DPD saat ini

Koordinator divisi teknis penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Ismanto (IDN Times/Silviana)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengumumkan sebanyak 6.821 dukungan dari 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Dari jumlah dukungan 85.041 diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI tersebut, sebanyak 6.281 statusnya TMS. Mereka tidak boleh memberikan dukungan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Ismanto, Senin (16/1/2023)

Menurutnya, selain terdapat dukungan TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sehingga, lanjutnya, total dukungan  memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih.

Baca Juga: Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTb

1. Jumlah minimal dukungan harus 3.000 pemilih dari delapan kabupaten/kota

Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal calon anggota DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi. Menurutnya, untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten/kota yang dikumpulkan.

Lebih lanjut Ismanto menjelaskan, beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.

"Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU kabupaten dan kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya," jelasnya.

2. Dukungan berstatus TMS tidak dapat diajukan kembali

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, terkait katagori dukungan BMS salah satunya yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya. Sehingga sesuai PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 45, dukungan BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari 16-22 Januari.

"Tapi dukungan berstatus TMS itu tidak dapat diajukan kembali," ujar Ismanto.

Pihaknya meminta balon DPD yang akan menyampaikan masa perbaikan agar memastikan kembali dukungan tersebut apakah sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum.

"Sekarang sudah bisa cek DPT online itu harus satu-satu dicek. Karena dukungan ini salah satu syaratnya harus masuk dalam daftar pemilih. Kalau tidak dicek, ketika dia tidak masuk ke dalam daftar pemilih statusnya langsung TMS," jelasnya.

3. Bawaslu akan pastikan dukungan tersebut nyata

(IDN Times/Silviana)

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Langgar, terdapat tiga potensi dugaan terkait data DPD saat ini. Menurutnya, Bawaslu akan membuktikan apakah benar dukungan tersebut nyata atau dapat dari sembarang tempat.

"Karena kalau kita melihat dari indikasi awal, di form F1 ada nama, NIK dan tanda tangan. Secara terlihat kok nampaknya tanda tangan ini goresannya sama," kata Iskardo saat ditemui di Kantor KPU Lampung, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, Bawaslu akan memastikan apakah di dalam dukungan tersebut ada TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu dan seterusnya. Sebab, Bawaslu mendapat laporan bahwa ada panwascam masuk dalam dukungan.

Baca Juga: Catat! Verifikasi Administrasi Balon DPD RI Asal Lampung Diperpanjang

Berita Terkini Lainnya