KPU: 6.821 Dukungan DPD Lampung Tidak Memenuhi Syarat
Ada tiga dugaan Bawaslu soal data DPD saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengumumkan sebanyak 6.821 dukungan dari 20 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari provinsi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dari jumlah dukungan 85.041 diserahkan oleh seluruh bakal calon DPD RI tersebut, sebanyak 6.281 statusnya TMS. Mereka tidak boleh memberikan dukungan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggara KPU Provinsi Lampung, Ismanto, Senin (16/1/2023)
Menurutnya, selain terdapat dukungan TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sehingga, lanjutnya, total dukungan memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih.
Baca Juga: Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTb
1. Jumlah minimal dukungan harus 3.000 pemilih dari delapan kabupaten/kota
Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut dari 20 bakal calon anggota DPD RI terdapat delapan bakal calon yang syarat dukungannya belum terpenuhi. Menurutnya, untuk syarat dukungan setiap calon DPD RI dari Lampung jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten/kota yang dikumpulkan.
Lebih lanjut Ismanto menjelaskan, beberapa kriteria dukungan TMS dari para bakal calon DPD RI tersebut antar lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan sebagainya serta masih berumur 17 tahun.
"Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU kabupaten dan kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Verifikasi Administrasi Balon DPD RI Asal Lampung Diperpanjang