Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Dipastikan Tetap Bergulir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus kecelakaan lalu lintas mobil dikemudikan anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah inisal MAI (5) hingga meninggal dunia masih bergulir di Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penanganan kasus tersebut terus berlanjut dan akan kembali dilangsungkan gelar perkara untuk melengkapi alat bukti.
"Kita tetap melakukan proses penyidikan, karena ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan si pengemudi (Okta Rijaya)," ujarnya saat dimintai keterangan awak media, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Ayah Bocah Tewas Ditabrak Fortuner Anggota DPRD Lampung: Sudah Damai
1. Tugas penyidikan terus berjalan sesuai aturan
Ihwal informasi kedua belah pihak telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan belum menerima laporan perdamaian. Mengingat, penanganan perkara bersifat Laporan Polisi Model A alias laporan dibuat oleh anggota Polri.
Oleh karenanya, kepolisian akan terus mendalami dan mengusut tuntas insiden kecelakaan lalu lintas mengakibat seorang bocah meninggal dunia tersebut.
"Kami belum menerima laporannya (soal perdamaian). Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas, tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," tegas dia.
2. Belum ditetapkan tersangka dan ditahan
Lebih lanjut Ikhwan menyampaikan, Satlantas Polresta Bandar Lampung belum menetapkan status tersangka hingga menahan sosok Okta Rijaya, dikarenakan terdapat rangkaian tahap penyidikan perlu dilengkapi.
"Untuk menahan seseorang itu harus ada tahapannya, seperti itu," imbuh eks Kabag Ops Polres Lampung Selatan.
3. Terancam pidana 6 tahun penjara dan sampaikan permintaan maaf
Ikhwan sebelumnya menegaskan, perbuatan anggota DPRD Okta Rijaya memungkinkan dipersangkakan Pasal 340 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Okta Rijaya telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga besar korban dan berjanji akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di kepolisian.
"Ini merupakan musibah, yang tidak kita kehendaki semua. Ini sudah takdir Allah, saya minta maaf," tandasnya.
Baca Juga: Tabrak Bocah sampai Tewas, Anggota DPRD Lampung Janji Kooperatif