229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Masa perbaikan persyaratan 6-11 Agustus 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 229 dari 1.153 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 17 partai politik (Parpol), kecuali Partai Garuda tidak mengikuti verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

"Bakal calon anggota DPRD Provinsi berjumlah 1.153 orang, dengan rincian 924 MS (memenuhi syarat) dan 229 TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Intip Penampilan Seniman Indonesia di Kebun Karet Uluan Nughik Tubaba

1. Ganti nomor urut dan pindah dapil harus ada persetujuan dari DPP parpol

229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratRapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi. (Dok. KPU Lampung).

Dijelaskan Ismanto, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 dan juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, maka para parpol tersebut masih dapat memperbaiki dokumen administrasi persyaratan masing-masing para bacaleg TMS mulai 6-11 Agustus 2023.

Termasuk memperbolehkan mengganti nomor urut bacaleg hingga memindahkan dapil para bacaleg di masa-masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.

"Ganti nomor urut atau pindah dapil, ini harus mendapat persetujuan DPP tiap parpol," jelasnya.

2. Tahapan lanjutan verifikasi administrasi penetapan daftar calon sementara

229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratRapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi. (Dok. KPU Lampung).

Ismanto melanjutkan, mulai 12-15 Agustus 2023 KPU Provinsi Lampung akan melaksanakan verifikasi adminstrasi dokumen calon pasca penetapan rancangan DCS. Selanjutnya DCS disusun pada 16-17 Agustus 2023.

"Penetapan DCS 18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS dari 19 sampai 23 Agustus 2023," terangnya.

3. Buka masukan dan tanggapan masyarakat

229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dinyatakan Tidak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam hal pelaksanaan tahapan tersebut, Ismanto menyampaikan, KPU Provinsi Lampung juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari 19-28 Agustus 2023. Masyarakat bisa menanggapi seluruh bacaleg DCS, bila terdapat temuan rekam jejak dari para bacaleg.

"Sampaikan ke KPU lengkap bukti konkret, identitas dan lainnya, untuk nanti kita klarifikasi ke partai politik," tandasnya.

Baca Juga: Penetapan Anggota Bawaslu Lampung Bikin Jengkel Pemerhati Perempuan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya