Imbas 'Bajingan Tolol', DPD PDIP Lampung Polisikan Rocky Gerung

Persangkaan berita bohong dan fitnah

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Provinsi Lampung melaporkan Rocky Gerung imbas kata 'bajingan tolol' ditujukan terhadap Presiden Joko 'Jokowi' Widodo ke Polda Lampung.

Anggota BBHAR PDI Perjuangan Lampung, Rikso Situmorang mengatakan, laporan kepolisian tersebut terkait persangkaan penyebaran fitnah dan berita bohong atas terlapor Rocky Gerung.

"Ya, kita sudah masukan laporan ke Polda, kami juga sudah menerima surat tanda terima laporan," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Hapus Ujian SIM Zig-zag dan Angka 8

1. Dilaporkan persangkaan penyebaran berita bohong atau fitnah

Imbas 'Bajingan Tolol', DPD PDIP Lampung Polisikan Rocky GerungRocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Dijelaskan Risko, pasal dipersangkakan dalam laporan kepolisian tersebut yakni, berkaitan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurutnya, ucapan sekaligus perbuatan terlapor Rocky Gerung telah menyebarkan berita bohong atau fitnah, hingga menimbulkan kegaduhan atau keonaran di muka publik.

"Untuk laporan pencemaran nama baik tidak bisa disertakan, karena itu bukan wilayah kita. Setelah surat atau administrasi keluar baru akan diproses oleh Polda Lampung," tegasnya.

2. Menyoal perbuatan dan ucapan Rocky Gerung

Imbas 'Bajingan Tolol', DPD PDIP Lampung Polisikan Rocky GerungDPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung laporan Rocky Gerung ke Polda Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono menambahkan, sejatinya PDI Perjuangan dapat menghargai dan menyikapi secara positif setiap masukan dan kritik. Namun tentunya, itu harus tetap dalam batasan etika dan norma hingga tidak menimbulkan berita bohong.

"Bukan masalah dikritiknya, di sini dipermasalahkan adalah berita yang disebarluaskan mengandung berita bohong. Itulah yang jadi persoalan. Apa yang dibicarakan Rocky Gerung itulah, yang tidak diterima PDI Perjuangan," terang dia.

Dikatakannya, kejadian ini diharap memberikan pembelajaran, khususnya urusan penyampaian kritik dan masukkan, wajib disertai adab dan norma etik berbangsa. "Kritik boleh, tapi bukan juga berarti semau-mau, kita ini bukan negara bebas tapi negara hukum," lanjutnya.

3. Dorongan kader partai dan simpatisan Jokowi di Lampung

Imbas 'Bajingan Tolol', DPD PDIP Lampung Polisikan Rocky GerungRocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Sutono menambahkan, laporan ditujukan terhadap Rocky Gerung ke Polda Lampung kali ini merupakan tindak lanjut para kader PDI Perjuangan hingga simpatisan Presiden Jokowi di Provinsi Lampung.

"PDI Perjuangan adalah partai memiliki adab, dengan kritikan maupun perbedaan pendapat selalu saling menghargai, hingga tidak saling berbenturan," tandas dia.

Baca Juga: Bandara Radin Inten II Turun Status Domestik? Begini Kata Angkasa Pura

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya