Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTb

Hak suara penghuni rutan semakin terpenuhi

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan penghuni rumah tahanan (rutan) sebagai daftar pemilih khusus.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan, KPU Provinsi Lampung fokus pada pendataan pemilih di rutan dan lapas sebagai lokasi khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Menurutnya, lokasi khusus ini meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.

Adapun kriterianya terdapat pemilih pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP. Kemudian, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Baca Juga: KPU Lampung Sinkronisasi DP4, Potensi Pemilih Pemula 823.606 Orang

1. Mendapat surat suara Pemilu 2024 berdasarkan domisilinya

Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTbIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus mengatakan, pemilih di rutan dan lapas Lampung sudah terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pemilu 2024. Menurutnya, warga binaan mendapatkan surat suara Pemilu 2024 berdasarkan domisilinya.

"Misal kalau pemilih di rutan dan lapas berasal dari provinsi lain, dia hanya mendapatkan satu surat suara yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden," terangnya.

Menurut Agus, pemilih di rutan dan lapas Lampung terdaftar dalam DPTb agar hak pilih warga binaan tidak terhambat oleh ketersediaan logistik surat suara.

2. Selama ini hanya mengandalkan surat suara dari TPS

Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTbIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menyampaikan, selama ini pemilih di rutan dan lapas mengandalkan surat suara dari TPS reguler terdekat. Sehingga hak pilih mereka tidak terlayani secara penuh.

"Dengan adanya TPS lokasi khusus, mereka sudah punya surat suara tersendiri dan terjamin karena langsung di- SK kan oleh KPU RI," ujarnya.

3. Daftar pemilihnya belum ada

Penghuni Rutan Lampung Masuk Daftar Pemilih Khusus, Terdaftar DPTbIlustrasi. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Kelas 1 Makassar

Lebih lanjut Agus menyampaikan, penyusunan daftar pemilih di rutan dan lapas atau DPTb sama dengan penyusunan daftar pemilih untuk tempat pemungutan suara (TPS) reguler.

"Terkait daftar pemilihnya kita belum mendapatkan, karena secara tahapan, penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus sama dengan TPS reguler," kata Agus.

Menurut penjelasan Agus, Patarlih akan melakukan Coklit pemilih pada awal Februari 2023. Coklit TPS reguler, lanjutnya, dilakukan oleh Pantarlih. Sedangkan untuk TPS di lokasi khusus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS.

Baca Juga: KPU Lampung Terima 20 Nama Balon DPD RI Pemilu 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya