Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kasus Kekerasan Jurnalis Tak Ada Solusi
Disoroti AJI dan LBH Pers Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia, diperingati setiap 3 Mei. Memeringati hari itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama LBH Pers dan LBH Bandar Lampung mengadakan diskusi dalam jaringan bertajuk Kebebasan Pers dan Berekspresi.
Menurut Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, diskusi ini merujuk kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa menonjol adalah kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya.
Khusus di Lampung, jurnalis Lampung Post Ahmad Sobirin juga menerima kekerasan verbal usai meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Tulangbawang Barat.
"Sobirin menerima telepon dari oknum anggota polres setempat. Dalam percakapan, oknum polisi itu mengintimidasi Sobirin. Lalu, malam harinya, kediaman Sobirin didatangi mantan anggota TNI," jelas Hendry.
Baca Juga: Kekerasan Dialami Jurnalis Kian Masif, AJI Bandar Lampung dan LBH Gelar Diskusi
1. Tak ada penyelesaian kasus
Dari beberapa kasus dialami jurnalis di Lampung, Direktur LBH Pers Bandar Lampung, Bangkit menyesalkan tidak adanya proses penyelesaian kasus dialami jurnalis tersebut.
"Saya pernah mengawal kasus jurnalis bahkan sampai ke meja hijau dan finis itu gak ada penyelesaian yang jelas, ngambang semua," tuturnya.
Sehingga menurutnya Undang-Undang Pers di Lampung tidak pernah digunakan. Karena setiap kasus yang menimpa jurnalis tidak pernah ditindaklanjuti.
"Ketika teman-teman jurnalis menerima kekerasan, harus ada penyelesaian konkrit. Seminimal mungkin lapor Dewan Pers biar ada kerjaan juga Dewan Pers," terangnya.
Baca Juga: Soroti Kekerasan Jurnalis, AJI Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik