TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi Ini

Sanksi diberikan secara bertahap dan variatif

Pelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bakal memberikan sanksi kepada masyarakat. Sanksi itu apabila masyarakat melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pelanggar yang terciduk, akan diberikan surat pelanggaran. Formulir surat itu, pelanggar akan menuliskan namanya serta menandatangani surat berisi pernyataan melanggar peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021

1. Sanksi diberikan secara bertahap dan variatif

Petugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)

Sanksi tertera dalam surat pelanggaran tersebut dibedakan dua jenis yaitu  berdasarkan pasal 11 dan pasal 12. Untuk pasal 11 huruf e apabila tidak melaksanakan kewajiban penerapan karena karantina mandiri atau isolasi maka sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional atau denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran pada pasal 12 diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp1 juta serta daya paksa polisional.

Daya paksa berupa penjemputan paksa pelanggar oleh petugas berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Uang denda masuk ke kas negara

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum, Qudrotul Ikhwan menerangkan, masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, sanksi denda tersebut mekanismenya ada di pihak keuangan daerah dan akan masuk ke kas negara.  “Sanksi pidana bagi perseorangan, paling lama kurangan selama dua hari atau maksimal denda Rp1 juta. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” jelasnya, Selasa (26/1/2021).

Sedangkan bagi pengusaha atau pelaku usaha, sanksi yang diberikan kurungan paling lama selama satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan 

Berita Terkini Lainnya