Alasan Penyintas COVID-19 Tak Bisa Donor Plasma Konvalesen
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendonor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Lampung sudah menerima layanan donor plasma konvalesen bagi penyintas COVID-19 sejak Senin (1/3/2021). Namun, stok plasma konvalesen itu masih belum bisa memenuhi kebutuhan pasien COVID-19 di Lampung.
"Kemarin ada permintaan dua kantong dari RS Urip, tapi golongan darah AB, kita gak punya, jadi minta ke Jakarta," kata Kepala UTD PMI Lampung Aditya M Biomed.
Menurutnya hingga hari ini Jumat (5/3/2021), sudah ada delapan orang penyintas COVID-19 yang mendaftar donor plasma konvalesen di (UTD) PMI Lampung.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung Diberi Tugas Khusus
1. Tak semua yang daftar bisa langsung melakukan donor darah
Menurut keterangan dari staf penanggung jawab pendonor plasma konvalesen UTD PMI Lampung, Firmansyah Roni, tidak semua penyintas COVID-19 bisa langsung mendonorkan plasma konvalesennya. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah titer (ukuran antibodi). Pendonor harus mencapai 1:160 atau 1:180. Kemudian hasil PCR harus menunjukkan pernah terinfeksi COVID-19.
"Penyintas COVID-19 juga biasanya hanya bisa diambil satu kali saja. Karena kalau berkali-kali, takutnya titernya sudah tidak ada," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: UTD PMI Lampung Terima Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya