TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Pemkot Salurkan Rp200 Juta per Kelurahan Bila Lakukan Ini

Maksimal kelurahan harus serahkan akhir Januari 2023

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta tiap kelurahan segera menyerahkan rencana anggaran program selama satu tahun paling lambat hingga akhir Januari 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, dana kelurahan tersebut tidak akan cair sebelum kelurahan menyerahkan rancangan kegiatan.

“Ya harus cepat karena kalau belum selesai menginventarisir mau untuk apa saja selama setahun, dana dari pusatnya gak akan cair karena kita harus laporin dulu kan ke pusat,” katanya ketika ditemui di kantornya, Minggu (21/1/2023).

Baca Juga: Menilik Jembatan Baru Pulau Pasaran, Habiskan Dana Rp3,9 Miliar

1. Program kelurahan tak diwajibkan melakukan pembangunan fisik

Salah satu kantor kelurahan di Bandar Lampung. (Google Review)

Selain itu Ramdhan juga mengatakan percepatan ini juga diupayakan agar maksimal di Februari 2023 tiap kelurahan sudah bisa melaksanakan kegiatan pelayanan yang telah direncanakan tersebut.

Sedangkan untuk peruntukannya, ia melanjutkan kelurahan dibebaskan melakukan kegiatan apapun. Jadi tidak harus melakukan pembangunan fisik dan sebagainya.

“Apa saja boleh, gak ada yang diharuskan ini dan itu. Tapi tetap kita lihat apa saja yang mereka usulkan. Kalau sesuai ya terus, tapi kalau enggak (sesuai) ya kita akan minta mereka ganti,” ujarnya.

2. Pemerintah harus gelontorkan dana minimal Rp25,2 miliar untuk Bandar Lampung

ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian untuk besaran dana, ia menyebutkan per kelurahan akan mendapatkan Rp200 juta. Sehingga total dana untuk Kota Bandar Lampung memiliki 126 kelurahan adalah sebesar Rp25,2 miliar.

“Untuk sementara ini sama semua per kelurahannya. 200 (juta) per kelurahan. Target Januari ini kelar semua. Mudah-mudahan mereka bisa serahkan itu sampai akhir bulan ini,” kata Ramdhan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 juga dijelaskan pemerintah pusat akan memberikan dana kelurahan sebesar Rp200 juta tersebut menggunakan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandar Lampung Transfer Insentif Pamong Minggu Depan

Berita Terkini Lainnya