Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 Juta
Kerja sama jual beli rongsokan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (9/12/2022), pukul 18.00, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang Ditangkap
1. Kerja sama jual beli rongsokan
Dalam kasus ini, lanjut Zulian, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kuitansi penyerahan uang kepada pelaku.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di Agustus 2022. Saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Asusila Ponpes Tulang Bawang, 12 Santri Korban!