Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang Ditangkap

Satu tersangka masih DPO

Mesuji, IDN Times - Satresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. Barang bukti itu diamankan dari tangan 2 pria wiraswasta asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang inisal AY (41) dan H (39).

Kedua tersangka tertangkap tangan membawa dan miliki pil haram tersebut di Jalan Poros Simpang Mesuji, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

"Modus operandi, kedua pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel untuk bertemu dengan saudara A dan bertrasaksi jual beli ekstasi yang berupa inex berwarna cokelat dengan logo Ferrari," Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat memipin konferensi pers, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Mesuji Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 9 Bulan

1. Satu tersangka masih DPO

Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang DitangkapSatresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. (Dok. Polres Mesuji)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Yuli menyampaikan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya diduga menjadi bandar atau penjual pil ekstasi jenis Inex, atas nama inisal A masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Peran tersangka AY sebagi pembeli dan pengedar ekstasi jenis Inex dan H merupakan kurir atau yang menemani AY membeli ekstasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dalam tindak pidana ini, pelaku AY menelpon H untuk menemaninya masuk ke Desa Sungai Ceper, dengan iming-iming upah sebesar Rp2 juta, Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya kedua tersangka di Indomaret Desa Sungai Badak, AY meminta H untuk menunggu di minimarket setempat.

"Selanjutnya AY melanjutkan perjalanan menuju rumah A beralamatkan Sungai Ceper dan sesampainya di Dermaga Wiralaga bertemu A. Keduanya kemudian langsung menaiki speedboat milik A untuk menuju ke Rumah A," terang kapolres.

2. Keduanya diberhentikan polisi berpakaian preman

Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang DitangkapSatresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. (Dok. Polres Mesuji)

Setibanya AY di rumah A, ia langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta kepada A dan bandar tersebut menyerahkan ekstasi jenis Inex sebanyak 1.000 butir warna cokelat dengan logo Ferrari. Pascatransaksi rampung, A kembali mengantarkan AY ke Dermaga Wiralaga.

Lalu pelaku AY melanjutkan perjalanan dan kembali menjemput H di Indomaret Desa Sungai Badak, yang langsung diikuti H dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Waktu melintas di TKP, AY dan H diberhentikan petugas kami berpakaian preman dan digeledah dan ditemukan 1 toples isi 6 plastik bening didalamnya masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dan 4 botol obat Ashwagandha warna putih hijau didalamnya isi 1 plastik bening isi 100 butir ekstasi," terang Yuli.

Berkat temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polres Mesuji. "Kami langsung lakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.

3. Terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang DitangkapSatresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. (Dok. Polres Mesuji)

Bersamaan dengan kedua tersangka dan barang bukti utama, kepolisian turut mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna biru dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, serta 1 tas slempang hitam dengan merek Eiger.

Yuli juga menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandas kapolres.

Baca Juga: Tilep Uang Tukin Pegawai, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya