TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pupuk Indonesia Hentikan Kerja Sama Kios Nakal di Lampung Selatan

Jual pupuk Urea subsidi diluar ketentuan

Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) tindak tegas kios resmi menju pupuk subsidi. Itu usai Polda Lampung mengungkap penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.

Penjualan terjadi antara tersangka berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan, kepada tersangka DD seorang pemilik toko di Lampung Timur.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia 

1. Kios dibekukan

Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, mengatakan pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut. Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (8/11/2022)..

Lebih lanjut Jambak menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi ke distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.

2. Modus penyelewengan

Media Gathering PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Jambak menyebutkan, pemilik kios Bintang Jaya di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjual pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau sekitar 8,75 ton kepada toko Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur. Selain itu, pemilik toko Berkah Abadi juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Oleh karena itu, Jambak mengapresiasi upaya dan kinerja Polda Lampung dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. 

Jambak juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Itu karena, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton

Berita Terkini Lainnya