Pupuk Indonesia Hentikan Kerja Sama Kios Nakal di Lampung Selatan
Jual pupuk Urea subsidi diluar ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) tindak tegas kios resmi menju pupuk subsidi. Itu usai Polda Lampung mengungkap penjualan pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
Penjualan terjadi antara tersangka berinisial IS, pemilik kios resmi Bintang Jaya asal Lampung Selatan, kepada tersangka DD seorang pemilik toko di Lampung Timur.
Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia
1. Kios dibekukan
VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Jambak, mengatakan pihaknya telah membekukan dan memecat kios resmi Bintang Jaya tersebut. Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi ataupun distributor terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia sudah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios yang menyalahgunakan tugasnya,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (8/11/2022)..
Lebih lanjut Jambak menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi ke distributor agar kelompok tani setempat untuk sementara waktu agar dapat dilayani oleh kios resmi lainnya. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani terdaftar dapat berjalan tanpa gangguan akibat pemecatan kios resmi Bintang Jaya.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton