Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 Ton

Modus manipulasi data RDKK Tani

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi 175 karung atau setara 8,7 ton.

Pengungkapan kasus mengamankan dua tersangka masing-masing inisal DD, warga Keluarahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur dan IS, warga Suka Damai, Natar, Lampung Selatan.

"Keduanya bekerja sama memanfaatkan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi, untuk memperoleh keuntungan pribadi di luar ketentuan kemanfaatan pemerintah," ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi saat memimpin konferensi pers, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pemilik Kios Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Pupuk Indonesia Beber Alasan

1. Tersangka memanipulasi data laporan realisasi distribusi pupuk bersubsidi

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 TonDitreskrimsus Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka DD merupakan pemilik toko 'Berkah Abadi' di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur. Sementara IS selaku pemilik kios pupuk 'Bintang Jaya' beralamat di Dusun I Suka Damai, Natar, Lampung Selatan.

Dalam aksi keduanya, Fauzi mengungkapkan, IS sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi jenis Urea telah menjual sekitar 9 ton pupuk. Pupuk itu sejatinya didistribusikan kepada kelompok tani di daerah asalnya. Kendati faktanya.

Namun, ia justru menjual pupuk tersebut kepada DD. Bukan kelompok tani berhak menerima dan bakal dijual kembali ke mitra tani di daerah Lampung Timur.

"Mereka melakukan penjualan dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian, sehingga pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," ungkapnya.

2. Jual pupuk bersubsidi lampui HET

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 TonDitreskrimsus Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Fauzi mengungkapkan, aksi kecurangan kedua tersangka diketahui berawal dari informasi masyarakat perihal dugaan kegiatan penjualan pupuk bersubsidi Urea dilakukan oleh seseorang bukan merupakan pengecer pupuk di Lampung Timur. Menindaklanjuti itu, petugas kepolisian Unit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, langsung menggelar serangkaian penyelidikan di awal September 2022.

Alhasil, petugas menemukan tumpukan 175 karung warna putih kemasan 50 Kg atau setara 8,7 ton Pupuk UREA produksi PT Pupuk Indonesia di gudang Toko Berkah Abadi, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil pemeriksaan, pemilik toko inisial DD mengamini barang bukti tersebut berasal dari kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk bersubsidi milik IS di Natar, Lampung Selatan.

"Hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara 150 ribu sampai dengan 160 ribu per karung yaitu 50 Kg. Seharusnya per satu karung dihargai Rp112.500," terang Fauzi.

Pascadilakukan pemeriksaan, kepolisian langsung menyita seluruh barang bukti dan menitipkanya ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Termasuk memeriksa Ahli dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,dan Hortikultura Provinsi Lampung. Itu guna menjelaskan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

"Kami juga sudah memeriksa ahli hukum tindak pidana ekonomi dari Unila, untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana ekonomi. Kemudian memanggil dan surat perintah membawa kedua pelaku, hingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," sambung Fauzi.

3. Kedua tersangka tidak ditahan

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 TonIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama dengan pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 175 karung atau 8,4 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, 1 buku catatan ukuran folio tanpa sampul berjudul MITRA/BON milik Toko Berkah Abadi, 9 bundel laporan hasil tebus dan distribusi Pupuk Urea periode Januari-September 2022 milik kios Bintang Jaya, 2 bundel RDKK.

Termasuk bukti 1 lembar surat penunjukan pengecer Pupuk UREA dari Agus Sudarno selaku Direktur CV AGUNG JAYA MANDIRI milik kios Bintang Jaya, hingga 1 bundel Surat Perjanjian CV Agung Jaya Mandiri dengan Kios Bintang Jaya berikut 3 bundel Addendum.

Fauzi mengungkapkan, DD dan IS akan dipersangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) PP Pengganti UU No.8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Hukuman penjara 2 tahun dan denda 100 ribu. Tersangka tidak ditahan, karena ancaman pidana di bawah 5 tahun," katanya.

4. Kelengkapan berkas perkara segera dipenuhi

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Urea 8,7 TonDitreskrimsus Polda Lampung membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait rencana tindak lanjut penanganan perkara, Fauzi menambahkan, pihaknya akan mendalami kembali keterlibatan peran tersangka IS, selaku pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya, atau pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis Urea.

"Kami akan tetap melengkapi berkas-berkas perkara kedua tersangka dan nantinya akan kami kirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Lampung," tandas Kabag Wassidik Ditreskrimsus.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya