Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia 

Kini hanya ada 2 pupuk bersubsidi yang disalurkan

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung sebanyak 29.144 ton atau setara 138 persen dari ketentuan ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 21.098 ton. Hal ini disampaikan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto dalam acara Media Gathering PSO Wilayah Barat di Lampung, Kamis (27/10/2022).

Ia mengatalam, rincian stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 11.256 ton dan NPK sebesar 17.888 ton. Ketentuan stok pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Mengenai pupuk subsidi, kami menyalurkan sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pada tahun ini, terbit aturan baru yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Mengenai stok hingga tanggal 25 Oktober 2022, kami menyediakannya sudah sesuai ketentuan, yaitu untuk 2 minggu ke depan,” ujar Agus.

Agus menceritakan, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 8.042.130 ton. Khusus alokasi Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan Organik sebesar 6.155 ton.

Hingga tanggal 25 Oktober 2022, Agus mengungkapkan realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi sudah mencapai 441.541 ton atau setara 104,1% persen dari SK alokasi sampai dengan bulan Oktober untuk Provinsi Lampung. Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan Organik sebesar 5.940 ton.

Seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, dikatakan Agus akan didistribusikan kepada 17 gudang Lini III melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota Lampung.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

1. Kini hanya ada 2 pupuk bersubsidi disalurkan

Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia Media Gathering PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Agus menjelaskan, Pupuk Indonesia salurkan pupuk subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Ketentuan itu mengacu Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
 
"Dari peraturan itu ada perubahan jenis pupuk subsidi. Semula 6 yakni, Urea, NPK, SP36, ZA, organik granul dan organik cair. Kini pupuk subsidi hanya 2 jenis disalurkan yakni Urea dan NPK saja

Lebih lanjut disampaikan Agus, Permentan tersebut juga mengatur terkait perubahan jenis komoditi yang mendapat pupuk bersubsidi. Sebelum Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terbit, ada 70 jenis tanaman diberi subsidi, kini hanya 9 komoditi.

9 komoditi mendapat pupuk subsidi rinciannya, subsektor tanaman pangan (padi, jagung kedelai); perkebunan (tebu, kakao dan kopi); hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih). 

Baca Juga: Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk Subsidi

2. Pupuk bersubsidi langka? Ini penjelasannya

Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia Media Gathering PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Disinggung penyaluran pupuk subsidi kerap dikeluhkan petani bahkan diklaim langka, Agus menyatakan hal itu perlu dikaji lebih dalam. Ia mencontohkan, apakah keluhan pupuk langka itu disampaikan petani bergerak di 9 komoditi yang memang berhak mendapat pupuk bersubsidi atau diluar komoditi tersebut.

"Pupuk Indonesia hanya bisa salurkan pupuk subsidi kepada yang berhak yakni usaha tani 9 komoditi ini sesuai Permentan (Nomor 10 Tahun 2022). Di luar itu kami mohon maaf belum bisa beri subsidi," papar pria berkacamata ini. 

Indikator lain pupuk bersubsidi langka atau tidak mengacu ketersediaan stok dan alokasi tiap daerah sesuai Kepmentan Nomor 5 Tahun  2022 serta Permendag Nomor 15 Tahun  2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

PT Pupuk Indonesia menyatakan, hingga 25 Oktober 2022 sudah menyalurkan 441.541 ton pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Penyaluran itu diklaim 105 persen dari alokasi 2022 diangka 424.156 ton.

Dari total penyaluran 441.541 ton tersebut, terdiri dari pupuk bersubsidi NPK dan SP36. Alokasi Urea bulan ini 238.345 ton dan sudah terealisasi penyalurannya 236.895 atau mencapai 99 persen.

Sedangkan alokasi pupuk NPK 153.147 ton dan sudah terealisasi 173.516 atau 113 persen.

3. Alokasi ke daerah berdasarkan kebutuhan tiap bulan

Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia Media Gathering PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Agus menjelaskan, di Provinsi Lampung ada 2 gudang kategori Lini 2 penyimpanan pupuk bersubsidi. Lokasinya di Kecamatan Campang Raya dan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Selain itu, ada gudang tersebar di seluruh kabupaten/kota provinsi setempat. 

"Pengiriman lewat darat dari Pusri langsung masuk ke gudang Lini 2 dan 3. Ada juga dikirim dari angkutan laut. Untuk distribusi tiap bulan, tergantung kebutuhan di tiap daerah. Tapi itu kan kebutuhan datanya berdasarkan dari dinas, sudah di break down. Memang setiap bulan kebutuhan tiap daerah itu beda-beda dan liat musim tanam juga," paparnya.

Break down kebutuhan pupuk imbuh Agus alurnya dari provinsi lalu kabupaten, kecamatan, gapoktan dan kios. Satu kelompok tani dihitung jumlah petaninya dan itu tidak melebihi dari data alokasi per kecamatan. 

4. Segini harga pupuk bersubsidi

Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia Media Gathering PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero), Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Martin L Tobing).

Agus menjelaskan, mengacu Permentan Nomor 10 Tahun 2022 petani penerima pupuk bersubisidi adalah tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), menunjukkan identitas KTP saat membeli pupuk di kios dan mengisi form penebusan.

Bagaimana dengan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi? Ia mengatakan, Urea Rp2.250 per kilogram (kg) dan NPK Rp2.300 per kg. 

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 Ton

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya