TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengajuan Keringanan UKT Unila Diperpanjang hingga 28 Agustus

Maksimal 50 persen

Ilustrasi mahasiswa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandar Lampung, IDN Times – Periode pengajuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Lampung diperpanjang hingga 28 Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya, batas waktu pengajuan 21 Agustus.

Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono, menjelaskan pengajuan  keringanan UKT mahasiswa merujuk Keputusan Rektor Nomor 1663 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Merujuk dua peraturan itu, keringanan UKT maksimal 50 persen.

“Ini berlaku untuk mahasiswa S1, yang D3 juga bisa. Tapi tidak berlaku untuk S2 dan S3,” terangnya kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Wow, Lulusan Unila Mencapai 110.819 Orang!

1. Keringanan UKT hanya untuk kategori mahasiswa tertentu

canva

Nanang menerangkan, kebijakan keringanan pembayaran UKT di Unila maksimal 50 persen berlaku bagi mahasiswa yang sudah masuk semester 9. Sedangkan mahasiswa program D3, masuk semester 7.

“Syarat menerima keringanan, mahasiswa ajukan ke fakultas masing-masing. Tapi bukan berarti yang semua mengajukan bakal disetujui, karena ada proses verifikasi. Misalnya, orang tua (mahasiswa) terdampak COVID di-PHK, tentu ada kebijakan dari rektor dan bagian keuangan,” papar pria berkacamata ini.

Mantan Ketua KPU Provinsi Lampung ini menambahkan, pengajuan keringanan pembayaran UKT saat ini lebih simple. “Karena ga ada syarat harus bikin proposal skripsi dulu. Dulu (sebelum COVID-19), masuk semester 9 sudah ajukan proposal skripsi UKT dipotong 25 persen, pendadaran pertama 50 persen, ujian 70 persen,” paparnya.

2. Ada program pembebasan UKT

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Istimewa)

Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono menjelaskan, Unila juga memberikan layanan pembebasan UKT bagi kategori mahasiswa tertentu. Kategorinya yakni, mahasiswa program sarjana dan diploma yang sedang kuliah pada semester berkenaan.

Ketentuan lainnya adalah, mahasiswa yang telah lulus ujian laporan akhir atau skripsi tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan. Itu sebagai syarat untuk mengikuti wisuda.

“Mahasiswa yang orang tua atau wali yang menanggung biaya kuliah mahasiswa mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam atau non alam juga dapat mengajukan. Contohnya, pembebasan biaya UKT, pengurangan UKT, atau angsuran,” jelas Nanang.

Baca Juga: Peserta Lolos SBMPTN Unila & Itera Diminta Proaktif Periode Registrasi

Berita Terkini Lainnya