Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap Polisi
Terkuak saat COD smartphone
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
AS juga tercatat residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2016 silam. Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).
Baca Juga: Kasus Curanmor Nmax di Garasi Rumah Menggala Tuba Diungkap Polisi
1. Terkuak saat COD smartphone
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, menjelaskan, AS ditangkap 20 Desember 2021 lalu pukul 14.30 WIB di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merek Oppo A5 warna hitam,dengan cara cash on delivery (COD).
Ponsel itu dibeli dari korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu 6 Desember 2021 pukul 21.00 WIB di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung.
Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan dicek. Kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp1,5 juta dibawa temannya di dalam sebuah tas.
Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Minimarket, Nilai Kerugian Fantastis!