Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap Polisi

Terkuak saat COD smartphone

Tulang Bawang, IDN Times - Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

AS juga tercatat residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2016 silam. Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).

Baca Juga: Kasus Curanmor Nmax di Garasi Rumah Menggala Tuba Diungkap Polisi

1. Terkuak saat COD smartphone

Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap PolisiIlustrasi COD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, menjelaskan, AS ditangkap 20 Desember 2021 lalu pukul 14.30 WIB di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merek Oppo A5 warna hitam,dengan cara cash on delivery (COD).

Ponsel itu dibeli dari korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu 6 Desember 2021 pukul 21.00 WIB di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung.

Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan dicek. Kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp1,5 juta dibawa temannya di dalam sebuah tas.

2. Korban curiga uang terasa halus dipegang dan nomor seri ada yang sama

Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap PolisiTekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). (Dok Polres Tulang Bawang).

AKP Wido menjelaskan, usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

"Upal sebesar 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai," jelas AKP Wido saat dikonfirmasi saat menggelar ekspose di Mapolres Tulang Bawang, Minggu (9/1/2022).

3. Upal didapat dari dua rekan pelaku masih DPO

Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap PolisiIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasatreskrim mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut didapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Minimarket, Nilai Kerugian Fantastis!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya