KPK Lelang Tanah 18.515 Meter Persegi Milik Zainudin Hasan
Lelang eksekusi barang rampasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Objeknya satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai upaya tetap memberikan pemasukan bagi kas negara. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan.
Barang rampasan milik eks bupati Lampung Selatan yang akan dilelang itu merujuk Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 meter persegi. Tapi tanah itu tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.
Baca Juga: KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel
1. Lelang digelar 16 Februari 2021
Lelang eksekusi barang rampasan itu digelar 16 Februari 2021 mulai pukul 08.30 WIB dan berakhir di hari yang sama di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung. Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Ali Fikri mengatakan, peserta lelang dapat memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000 dan uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
“Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang,” paparnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: JPU KPK: Mustafa Terima Komitmen Fee Rp14 Miliar, Gratifikasi Rp51,2 Miliar