KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Ada tanah senilai Rp19 Miliar hingga 25 kendaraan

Lampung Selatan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerima aset barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan narapidana eks bupati Zainudin Hasan. Penerimaan aset untuk pemasukan kas daerah itu diserahkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, menjelaskan, pihaknya mengapresiasi KPK terkait penerimaan aset itu. Pemanfaatan barang rampasan dari KPK ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ada aset bisa dimanfaatkan untuk pembentukan BUMD. Ini akan kita usulkan saat pembahasan (bersama DPRD),” ujarnya.

1. KPK laksanakan keputusan MA

KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab LamselIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Asset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang bukti tipikor pihaknya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan. Putusan MA ini memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara melalui Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

“Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor. Namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah,” paparnya.

Mungki menambahkan, penyerahan barang bukti tersebut di lakukan secara simbolis melalui Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar disaksikan Sekretaris Daerah Thamrin, dan Josep Wisnu Sigit selaku Jaksa KPK.

2. Aset bidang tanah yang diserahkan ditaksir Rp 19 miliar lebih

KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab LamselIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK merinci barang-barang yang diserahkan hasil TPPU tipikor mantan bupati Zainudin Hasan kepada Pemkab Lampung Selatan. Merujuk data KPK penyerahan barang itu dikategorikan dalam sembilan item.

Lembaga antirasuah ini menyerahkan dokumen sebanyak 29 berkas. Ada juga penyerahan uang sejumlah Rp7.569.227.394 dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui PT BPD Lampung Cabang 16 November 2020.

Aset lainnya berupa tanah sebanyak 58  bidang. Tanah itu nilainya ditaksir Rp19.098.883.000. Ada juga aset bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah toko (ruko) terletak di Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung nilai penaksiran Rp2.462.500.000.

3. Ada barang rampasan berupa pabrik batching plan

KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan ke Pemkab Lamselilustrasi pabrik batching plan (asiacon.co.id)

Salah satu barang rampasan diserahkan KPK ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan adalah pabrik batching plan (produksi beton) berlokasi di Kecamatan Sidomulyo. Pabrik berikut 22 unit kendaraan dan alat berat nilainya ditaksir Rp7.210.961.000

KPK juga menyerahkan 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00. Turut diserahkan sembilan telepon seluler (ponsel) nilai penaksiran Rp13.312.000.

Barang hasil rampasan lain yang diserahkan berupa satu jam tangan merk Richard Mille nilainya ditaksir Rp3.575.000. Ada juga satu cincin nilai penaksiran 13.745.000.

Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya