TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suami Bunuh Istri di Tulang Bawang Terungkap, Ini Motifnya

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana berawal kakak korban

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Tulang Bawang, IDN Times - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. Korban berinisial SI (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) dibunuh suaminya berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta.

Mereka merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios Es

1. Berawal dari laporan kakak korban

Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Jibrael menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini berawal dari laporan kakak kandung korban perempuan berinisial S (38). Sang kakak merasa janggal dengan kematian korban secara mendadak.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap pembunuhan terhadap korban terjadi, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka. Diketahui, Senin 6 Maret 2023, pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT).

Dua hari setelahnya, pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu. Lalu, Minggu (12/3/2023), paket racun tersebut tiba di JNE ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

2. Racun dimasukkan dalam gelas berisi air putih

Pixabay" target="_blank">ilustrasi gelas diisi air (pixabay.com/ExplorerBob)

Jibrael mengungkapkan, Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas. Racun itu lalu dimasukkan ke dalam gelas berisi air putih dan diaduk menggunakan sendok.

Pelaku kemudian membangunkan korban sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih telah bercampur racun jenis putas. "Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," papar perwira dengan melati dua dipundaknya itu.

Sekitar 30 menit kemudian, BP kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda.

Kemudian korban dibawa orang tua pelaku ke puskesmas pembantu. Nahas, saat tiba di sana korban ternyata sudah meninggal dunia.

3. Motif asmara dan sakit hati

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus pembunuhan berencana dilakukan suami kepada istrinya sendiri. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kapolres menyatakan, motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Itu karena, korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar.

Jibrael menambahkan, korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Hingga akhirnya hari Kamis (23/2/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh alumni Akpol 2001 ini.

Baca Juga: Ibu Kerja di Bogor, Pria Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Kandung

Berita Terkini Lainnya