Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios Es

Pelaku mengikat tangan dan kaki korban lalu diancam badik

Tulang Bawang, IDN Times - Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur diungkap petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang. Pelaku yang ditangkap pria berinisial ER (35), berprofesi swasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kios es Kampung Mahabang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Pj Bupati Lambar dan Tulang Bawang Dilantik, Wagub: Jangan Khianati 

1. Barang bukti disita

Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios EsBarang bukti diamankan petugas. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Dalam kasus asusila ini, Zulian mengatakan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna cokelat panjang sekitar 14 cm, celana short warna cokelat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial N (62), berprofesi nelayan, warga Kecamatan Dente Teladas, pada 11 Desember sekitar pukul 08.00 WIB, terkejut temannya datang ke rumah. Saat itu ia baru pulang dari mencari ikan di laut.

"Pelapor bertanya apa tujuan datang ke rumahnya pagi-pagi, temannya tersebut langsung mengajak pelapor ke balai kampung dan di sana pelapor bertemu dengan istrinya. Istrinya berkata kepada pelapor bahwa anak mereka berinisial I usia 14 tahun telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah milik pelapor," ungkap Zulian.

2. Korban diancam badik

Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios Esilustrasi badik (instagram.com/badik.sulawesi)

Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB. Itu saat korban sedang tertidur lelap.

Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga ditutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

3. Terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios EsDok. KBR.id

Zulian menambahkan, menurut keterangan dari istri pelapor, saat terjadinya perbuatan asusila dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya, terlihat lampu kamar ditempati oleh anaknya tersebut dimatikan oleh pelaku. Korban baru diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pada 16 Desember 2022.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya