TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 Juta

Beraksi bersama sang istri tipu bos showroom

Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Bandar Lampung, IDN Times – Pasangan suami istri (Pasutri) KH (40) dan FR (29) hanya tertunduk malu saat dihadirkan konferensi pers ungkap kasus digelar Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020) sore. Pasutri asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, modus operandi dilakukan kedua tersangka berupa menjalin kerja sama dengan satu owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Jalinan kerja sama berupa itu kedua tersangka diizinkan menjual mobil bekas ke daerah kabupaten di Lampung. “Jika berhasil jual, hasilnya disetor ke pemilik showroom,” paparnya.

Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung

1. Korban rugi Rp900 juta

Polresta Bandar Lampung menyita barang bukti empat unit kendaraan roda empat hasil penggelapan yang dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Tersangka KH dan FR terhitung Februari 2019 hingga Juni 2019 mengambil sebanyak lima unit mobil dari showroom milik korban. Namun kedua tersangka ini hanya menyetorkan uang muka pembayaran awal pembelian mobil.  Sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban selaku pemilik showroom.

“Hasil penyelidikan dari lima mobil yang diambil kedua tersangka dari showroom, telahj dijual kepada pembeli di beberapa wilayah Provinsi Lampung. Para pembeli ini sudah membayar uang tunai maupun angsuran kepada tersangka ini. Tapi kedua tersangka hanya setor pembayaran awal saja kepada korban yakni si pemilik showroom,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Yan Budi Jaya.

Ia menambahkan, tersangka tidak pernah menyetorkan sisa pembayaran dari mobil bekas yang dijual itu kepada pemilik showroom. Kedua tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi. Alhasil, dari lima unit mobil yang dijual, korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

2. Satu tersangka eks anggota DPRD

Dua tersangka penggelapan mobil dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Yan Budi Jaya menyatakan, tersangka KH merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur periode 2009-2014. Aksi penipuan diduga dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur. Polisi menduga, KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.

Merujuk hasil penangkapan terhadap dua tersangka, polisi mengamankan empat unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Rinciannya, satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, satu unit Toyota Innova warna putih, satu unit Daihatsu Terios warna silver dan satu unit Toyota Avanza warna silver.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan pasal 372 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” papar Yan Budi.

3. Tersangka FR klaim tanam investasi di showroom

Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

FR (29) salah satu tersangka yang juga Istri KH saat diwawancarai awak media membantah tuduhan penggelapan mobil yang dituduhkan pihak kepolisian. Menurutnya, ia dan pemilik showroom merupakan rekanan sejak lama. FR mengklaim pernah bekerja sebagai marketing leader showroom mobil bekas milik korban.

Pasca mengundurkan diri dari showroom, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis showroom mobil secara bersama. Ia merinci periode 2018 menginvestasikan uang sebesar Rp400 juta, tapi tahun berikutnya terjadi wanprestasi antara dirinya dan pemilik showroom mobil.

“Mobil dia itu (korban) saya jual sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah saya beri. Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan suami saya (tersangka KH). Saya sudah berupaya baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," tukas FR.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar

Berita Terkini Lainnya