Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 Juta
Beraksi bersama sang istri tipu bos showroom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pasangan suami istri (Pasutri) KH (40) dan FR (29) hanya tertunduk malu saat dihadirkan konferensi pers ungkap kasus digelar Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020) sore. Pasutri asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, modus operandi dilakukan kedua tersangka berupa menjalin kerja sama dengan satu owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Jalinan kerja sama berupa itu kedua tersangka diizinkan menjual mobil bekas ke daerah kabupaten di Lampung. “Jika berhasil jual, hasilnya disetor ke pemilik showroom,” paparnya.
Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung
1. Korban rugi Rp900 juta
Tersangka KH dan FR terhitung Februari 2019 hingga Juni 2019 mengambil sebanyak lima unit mobil dari showroom milik korban. Namun kedua tersangka ini hanya menyetorkan uang muka pembayaran awal pembelian mobil. Sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban selaku pemilik showroom.
“Hasil penyelidikan dari lima mobil yang diambil kedua tersangka dari showroom, telahj dijual kepada pembeli di beberapa wilayah Provinsi Lampung. Para pembeli ini sudah membayar uang tunai maupun angsuran kepada tersangka ini. Tapi kedua tersangka hanya setor pembayaran awal saja kepada korban yakni si pemilik showroom,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Yan Budi Jaya.
Ia menambahkan, tersangka tidak pernah menyetorkan sisa pembayaran dari mobil bekas yang dijual itu kepada pemilik showroom. Kedua tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi. Alhasil, dari lima unit mobil yang dijual, korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar