Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 Juta

Beraksi bersama sang istri tipu bos showroom

Bandar Lampung, IDN Times – Pasangan suami istri (Pasutri) KH (40) dan FR (29) hanya tertunduk malu saat dihadirkan konferensi pers ungkap kasus digelar Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020) sore. Pasutri asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana penggelapan mobil.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, modus operandi dilakukan kedua tersangka berupa menjalin kerja sama dengan satu owner showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung. Jalinan kerja sama berupa itu kedua tersangka diizinkan menjual mobil bekas ke daerah kabupaten di Lampung. “Jika berhasil jual, hasilnya disetor ke pemilik showroom,” paparnya.

1. Korban rugi Rp900 juta

Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 JutaPolresta Bandar Lampung menyita barang bukti empat unit kendaraan roda empat hasil penggelapan yang dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Tersangka KH dan FR terhitung Februari 2019 hingga Juni 2019 mengambil sebanyak lima unit mobil dari showroom milik korban. Namun kedua tersangka ini hanya menyetorkan uang muka pembayaran awal pembelian mobil.  Sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban selaku pemilik showroom.

“Hasil penyelidikan dari lima mobil yang diambil kedua tersangka dari showroom, telahj dijual kepada pembeli di beberapa wilayah Provinsi Lampung. Para pembeli ini sudah membayar uang tunai maupun angsuran kepada tersangka ini. Tapi kedua tersangka hanya setor pembayaran awal saja kepada korban yakni si pemilik showroom,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Yan Budi Jaya.

Ia menambahkan, tersangka tidak pernah menyetorkan sisa pembayaran dari mobil bekas yang dijual itu kepada pemilik showroom. Kedua tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk kepentingan pribadi. Alhasil, dari lima unit mobil yang dijual, korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

Baca Juga: KPK Terima 385 Pengaduan Dugaan Tipikor di Lampung

2. Satu tersangka eks anggota DPRD

Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 JutaDua tersangka penggelapan mobil dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Yan Budi Jaya menyatakan, tersangka KH merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur periode 2009-2014. Aksi penipuan diduga dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur. Polisi menduga, KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.

Merujuk hasil penangkapan terhadap dua tersangka, polisi mengamankan empat unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Rinciannya, satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, satu unit Toyota Innova warna putih, satu unit Daihatsu Terios warna silver dan satu unit Toyota Avanza warna silver.

“Kepada kedua tersangka dipersangkakan pasal 372 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” papar Yan Budi.

3. Tersangka FR klaim tanam investasi di showroom

Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 JutaPolresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

FR (29) salah satu tersangka yang juga Istri KH saat diwawancarai awak media membantah tuduhan penggelapan mobil yang dituduhkan pihak kepolisian. Menurutnya, ia dan pemilik showroom merupakan rekanan sejak lama. FR mengklaim pernah bekerja sebagai marketing leader showroom mobil bekas milik korban.

Pasca mengundurkan diri dari showroom, FR menginvestasikan sejumlah uang untuk menjalankan bisnis showroom mobil secara bersama. Ia merinci periode 2018 menginvestasikan uang sebesar Rp400 juta, tapi tahun berikutnya terjadi wanprestasi antara dirinya dan pemilik showroom mobil.

“Mobil dia itu (korban) saya jual sebagai ganti rugi dari modal investasi yang pernah saya beri. Uang itu saya tanam sebagai modal kerja sama setelah saya menikah dengan suami saya (tersangka KH). Saya sudah berupaya baik-baik meminta bagaimana caranya uang saya itu dikembalikan," tukas FR.

4. Korban lainnya berencana lapor ke polisi

Eks Anggota DPRD Gelapkan 5 Mobil, Pemilik Showroom Rugi Rp900 JutaPolresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan dilakukan dua tersangka, Jumat (7/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Aswin (35) salah satu korban lain yang hadir di Mapolresta Bandar Lampung menjelaskan, ditipu oleh KH dan FR saat membeli mobil. Nahas, mobil yang dibelinya sebesar Rp118 juta dari dua tersangka kini malah disita polisi sebagai barang bukti.

“Saya beli Avanza (dari KH) tunai berjangka. Namun sampai pelunasan, BPKB mobil gak dikasih-kasih Saya beli cash tempo, dua kali pembayaran jumlahnya Rp118 juta," katanya.

Aswin menambahkan, kaget saat didatangi oleh pemilik showroom yang menyatakan sebagai pemilik sah mobil tersebut. "Padahal saya sudah beli mobil itu, tiba tiba mau ditarik lagi ngakunya orang showroom. Tapi bukan orang (tersangka) yang jual mobil ini. Saya dimintai keterangan oleh polisi. Kasus yang saya alami ini ditipu dua tersangka akan saya laporkan juga ke polisi,” terangnya

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya