Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar

Dilindas buldoser cuy

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 10.819.000 batang rokok, 2,55 liter liquid vape, dan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari penindakan dan penyidikan Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, serta barang bukti pidana sudah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2019-Juli 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmarizal, mengatakan, pemusnahan akan barang bukti tembakau dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11, 3 miliar dan potensi kerugian negara dari barang bukti ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar. 

1. Barang bukti tanpa pita cukai

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 MiliarKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Yusmarizal menyatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti barang rokok dan minuman keras lantaran barang tersebut tidak dilekati pita cukai dan salah peruntukan. Selain menyebabkan kerugian negara, barang bukti yang dimusnahkan berimbas terhadap pertumbuhan industri rokok, minimal, dan vape dalam negeri yang menggunakan pita cukai resmi. 

"Nilai immaterial lainnya akibat peredaran barang tanpa cukai adalah meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan. Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, " paparnya. 

Yusmarizal menambahkan, adanya penindakan barang tanpa cukai diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri yang taat aturan. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ilegal bukti nyata pihaknya tidak ada kompromi dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal. 

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

2. Lakukan pengawasan jalur distribusi

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 MiliarKepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmarizal (kiri) dan Kunto selalu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat berperan penting beri perlindungan kepada masyarakat khususnya kepabeanan. Salah satu fokusnya adalah pengawasan pada objek. Selain itu, pengawasan jalur distribusi khususnya sarana pengangkutan

"Kami juga lakukan operasi pasar ke toko-toko dan warung. Penyitaan dan penyidikan tidak hanya pelaku pelanggaran saja, tapi pemasok untuk beri efek jera" ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Yusmarizal. 

Terkait hasil operasi penyitaan rokok dan miras ilegal, ia menerangkan, periode 2019 ada 283 penindakan. Dari total tersebut, pihaknya menyita 11,1 batang rokok senilai 8 miliar. Sedangkan Januari-Juli 2020 ada 75 penindakan. Dari periode terlapor itu, menyita 12,1 juta barang rokok senilai Rp13,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp7,2 miliar. 

Sedangkan barang bukti miras periode 2019 mencapai 7.000 liter senilai Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,8 miliar. Periode Januari-Juli 2020 menyita sebanyak 1.000 liter miras senilai Rp144 juta dan ada potensi kerugian negara Rp36 juta. 

3. Lakukan survei secara nasional

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 MiliarKantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan 10.819.000 batang rokok, 2,55 liter liquid vape dan 6.246,7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Martin L. Tobing)

Memantau peredaran rokok ilegal Bea dan Cukai melakukan survei secara nasional bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada secara nasional, termasuk Kanwil DJBC Sumatera Bagian Selatan. Hasil survei untuk melihat presentase peredaran rokok ilegal. 

Kunto selalu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, menjelaskan, presentase peredaran rokok ilegal periode 2018 mencapai 11 persen, 2019 turun 7,8 persen menjadi 3,28 persen dibanding 2018, dan 2020 ditarget hanya satu persen. Guna mencapai target peredaran rokok ilegal 1 persen, perlu operasi rokok ilegal serentak se-Indonesia. 

"Selain operasi, perlu gencar sosialisasi ke pedagang dan penindakan dan ditindaklanjuti. Kami juga berusaha potong peredaran rokok ilegal dari sisi penawaran dan permintaan. Jangan hanya dilihat dari sisi penerimaan negara saja, tapi harus lindungi masyarakat dan ciptakan iklim persaingan usaha sehat," katanya. 

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Musnahkan 1.443 Botol Miras Ribuan Rokok Elektrik 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya