Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani Ditahan

Potensi kerugian keuangan negara Rp554 juta

Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo pascaditetetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.

Basuki diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.

Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

1. Potensi kerugian keuangan negara Rp554 juta

Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani DitahanIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, penahanan tersangka Basuki Wibowo dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Dalam dugaan hasil penyelidikan terhadap Basuki, telah memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp554 juta.

"Kerugian negara ini bersumber dari potongan DAK bantuan kelompok tani para peternak lebah tahun anggaran 2021," ungkap kajari.

2. Ditahan di Rutan Kotaagung

Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani DitahanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Yunardi mengungkapkan, tersangka merupakan warga Pekon Penantian, Kacamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotaagung.

"Ya penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023," pungkasnya.

3. Modus potong DAK kelompok tani

Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Dana Kelompok Tani DitahanKonferensi pers penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Basuki Wibowo. (Dok. Kejari Tanggamus).

Dalam aksi tindak pidana korupsinya tersebut, tersangka Basuki memotong uang DAK sebesar Rp138.500.000 dari Rp200 juta, itu seharusnya diterima oleh masing-masing KTH di wilayah setempat.

Kelompok tani hutan dimaksud meliputi KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri Il, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian.

Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya