Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil
Pelajar kelas 2 SMA korban persetubuhan hingga hamil u bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menangkap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Ia ditangkap polisi Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Imbas Hujan Deras, Tiga Desa di Pringsewu Tergenang
1. Terungkap berdasarkan laporan orang tua korban
Menurut Feabo, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban tidak terima anaknya masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/22) siang
Baca Juga: Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum