Ditangkap! Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hingga Hamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menangkap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Ia ditangkap polisi Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Imbas Hujan Deras, Tiga Desa di Pringsewu Tergenang
1. Terungkap berdasarkan laporan orang tua korban
Menurut Feabo, penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban tidak terima anaknya masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.
"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/22) siang
2. Usia kehamilan 7 bulan
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," kata Feabo.
3. Terancam pidana maksimal 15 tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Feabo.
Baca Juga: Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum