Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum

Polres Pringsewu bakal berkoordinasi dengan pihak lain

Pringsewu, IDN Times - Aparat Kepolisian Polres Pringsewu menyambangi sejumlah apotek dan swalayan di wilayah hukumnya. Kedatangan petugas korp baju cokelat itu untuk melakukan monitoring peredaran obat sirop mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Beberapa apotek disambangi di antaranya, Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotik Pringsewu, apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu dan Swalayan Candra Superstor.

Baca Juga: Update Ginjal Akut di Lampung, 1 Anak Meninggal dan 1 Pasien Membaik

1. Obat sirup kandung DEG dan EG sudah tak dipajang

Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses HukumAparat Kepolisian Polres Pringsewu menyambangi sejumlah apotek dan swalayan di wilayah hukumnya, Senin (24/10/2022). (Dok. Polres Pringsewu(.

Dari pengecekan itu, sejumlah apotek dan swalayan didatangi polisi sudah tidak memajang obat sirop diduga mengandung DEG dan EG. Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam kegiatan monitoring di beberapa tempat masih menemukan stok obat masuk daftar tarik.

Namun barang barang tersebut sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi. "Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelasnya, Selasa (25/10/2022). 

2. Siap proses hukum

Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses HukumIlustrasi hukum

Terkait apabila ada apotek nekat mengedarkan obat sirop mengandung DEG dan EG, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya jika masih ada pihak pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi diseluruh tempat yang menjual obat-obatan. "Ya akan terus kita lakukan pada momen momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.

3. Apotek sudah tarik pasca SE kemenkes terbit

Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses HukumAparat Kepolisian Polres Pringsewu menyambangi sejumlah apotek dan swalayan di wilayah hukumnya, Senin (24/10/2022). (Dok. Polres Pringsewu).

Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan, pasca terbitnya surat edaran kementerian kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirop anak masuk daftar tarik BP POM.

Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi dan Novachar. "Semua obat jenis sirop sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," terangnya.

Baca Juga: Curhat Orang Tua Anak Gagal Ginjal di Lampung, Sempat Demam dan Kejang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya