TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Masuk Pringsewu ada Tiga Pos Ring Pemeriksaan

Periode PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Polres Pringsewu memperketat akses masuk ke kabupaten setempat. (IDN Times/Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times – Kamu berencana berkunjung ke Kabupaten Pringsewu saat periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perlu mengetahui disana berlaku pengetatan akses.

Pasalnya, Polres Pringsewu memperketat akses masuk ke kabupaten setempat. Bahkan, ada tiga pos ring  pemeriksaan bagi pengendara yang melintas.

Berikut IDN Times rangkum seputar pengetatan akses masuk ke Pringsewu.

Baca Juga: Sejarah Pringsewu, Kabupaten Terkecil di Lampung tapi Padat Penduduk

1. Berlaku hingga 23 Agustus

Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya menyampaikan, pemeriksaan di tiga pos ring berlaku hingga 23 Agustus 2021. Pos ring 1 ada di Pasar Induk Pringsewu; pos ring 2 di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah, dan pos ring 3 di Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran.

Ia menambahkan, di setiap pos ring, ada pemeriksaan pengendara oleh personel gabungan TNI, dinas perhubungan, dan Satpol PP.

“Pemeriksaan fokus kendaraan yang berplat luar wilayah Pringsewu. Pada setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat. Pemeriksaan di antaranya mengecek kartu vaksin dan surat rapid test Antigen atau PCR,” jelasnya, Minggu (15/8/2021).

2. Pelaku perjalanan diminta informasi tujuan kedatangan

Pantauan aktivitas penyekatan di JTTS exit tol Kota Baru (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Iptu Ridho mengatakan, para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu juga akan diminta informasi seputar tujuan datang ke wilayah setempat.

“Jika masuk sektor esensial dan kritikal akan kami perbolehkan. Namun jika pengendara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR akan kami suruh putar balik,” tegasnya.

Terkait kendaraan yang diputarbalik selama penyekatan, Kasatlantas menyatakan, belum ada. Itu lantaran seluruh pelaku perjalanan yang diperiksa dapat menunjukan persyaratan.

Iptu Ridho berharap, PPKM Level 4 masyarakat memahami kondisi saat ini. Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di wilayah Pringsewu.

Baca Juga: Warga Pringsewu Protes Masih Pagi Vaksin Habis, Polres Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya