Catat! Masuk Pringsewu ada Tiga Pos Ring Pemeriksaan
Periode PPKM Level 4 hingga 23 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times – Kamu berencana berkunjung ke Kabupaten Pringsewu saat periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perlu mengetahui disana berlaku pengetatan akses.
Pasalnya, Polres Pringsewu memperketat akses masuk ke kabupaten setempat. Bahkan, ada tiga pos ring pemeriksaan bagi pengendara yang melintas.
Berikut IDN Times rangkum seputar pengetatan akses masuk ke Pringsewu.
Baca Juga: Sejarah Pringsewu, Kabupaten Terkecil di Lampung tapi Padat Penduduk
1. Berlaku hingga 23 Agustus
Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya menyampaikan, pemeriksaan di tiga pos ring berlaku hingga 23 Agustus 2021. Pos ring 1 ada di Pasar Induk Pringsewu; pos ring 2 di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah, dan pos ring 3 di Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran.
Ia menambahkan, di setiap pos ring, ada pemeriksaan pengendara oleh personel gabungan TNI, dinas perhubungan, dan Satpol PP.
“Pemeriksaan fokus kendaraan yang berplat luar wilayah Pringsewu. Pada setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat. Pemeriksaan di antaranya mengecek kartu vaksin dan surat rapid test Antigen atau PCR,” jelasnya, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Warga Pringsewu Protes Masih Pagi Vaksin Habis, Polres Minta Maaf