Berkas Guru Ngaji Cabuli 6 Santri di Tanggamus P21, Diserahkan ke Kejari
Ancaman maksimal 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus telah menyelesaikan berkas perkara RH (34) oknum guru ngaji di Kelumbayan Barat. Ia adalah tersangka dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Lengkapnya berkas tersangka sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus No : B- 86/L.8.19/Eku.2/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang P21 tersangka RH.
Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri
1. Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tanggamus
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, atas lengkapnya berkas tersangka RH, selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan tahap ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya.
Ramon menambahkan, Polres Tanggamus menangkap RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Sebelum ditangkap, RH sempat menjadi DPO dan ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut
Baca Juga: Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus