Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus

Pelaku ancam akan bunuh korban jika mengadu

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus. Ia adalah tersangka dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah S (14) pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus merupakan adik ipar pelaku. Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban agar tidak dapat melawan.

Baca Juga: Satu Keluarga Meninggal Ditabrak Pikap, Polda Lampung Kerahkan Tim Khusus

1. Pelaku ditangkap di rumah

Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres TanggamusIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus 15 Januari 2022 lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin 24 Januari 2022," jelasnya.

Ramon menambahkan, penangkapan tersangka oleh Tekab 308 Polres Tanggamus setelah dilakukan penyelidikan. Saat penangkapan, tersangka berada di rumahnya .

"Dari tersangka yurut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujarnya.

2. Modus tukar motor ke rumah pelaku

Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres Tanggamus(IDN Times/Dwi Agustiar)

Ramon menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di gubuk perkebunan Pekon  Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus. Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung. Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka memberhentikan laju kendaraan di depan gubuk.

Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka memerkosa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

3. Korban trauma dan cerita kepada orang tua

Pelajar SMP Diperkosa Abang Ipar di Gubuk, Ditangkap Polres TanggamusSumber gambar : crnobelo.com

Ramon mengatakan, akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

MR kepada penyidik mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya. "Saya khilaf pak, iya saya ancam dan saya cekik," katanya. 

Baca Juga: Duh! 5 Tahanan Polsek Pulau Panggung Tanggamus Melarikan Diri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya