Ayah Tiri 9 Tahun Cabuli Anak Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu
Ditangkap di warung bakso
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Su (51) karena mencabuli anak tirinya selama 9 tahun. Ia ditangkap berkat laporan ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini sering ancam dan pukuli korban. Lantaran sudah tak kuat dengan sikap pelaku, korban beranikan diri mengadu ke ibu kandung dan kemudian melaporkan ke polisi. Laporan juga agar perbuatan ayah tak berlanjut kepada adik-adiknya," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Realisasi Vaksinasi Pringsewu 62,5 Persen, Banyak Warga Termakan Hoaks
1. Pelaku ditangkap di warung bakso
Feabo mengatakan, tersangka Su ditangkap saat sedang berada di salah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin (20/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka aat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya. Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.
Baca Juga: 2 Pospam Nataru Polres Pringsewu Ada Layanan Vaksinasi dan Tes Antigen