ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM Darurat
Jangan sampai salah persepsi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2103/VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung Dalam Masa PPKM Darurat.
Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, menerangkan, SE tersebut meminta kepala satuan kerja mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing. Tujuannya, menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi COVID-19 di antara para karyawan.
“Jadi merujuk SE ini semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf Work From Home (WFH) kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal,” jelasnya, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Cegah Surat Tes COVID-19 Palsu, Dosen ITERA Ciptakan Aplikasi Khusus
1. Diminta maksimalkan virtual meeting
Fahrizal mengatakan, masa PPKM Darurat semua kepala perangkat daerah mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.
Ia menambahkan, agar pelaksanaan tugas bekerja dari rumah tetap efektif, kepala perangkat daerah mendorong staf menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting.
“Ini guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan. Demikian juga untuk melaksanakan pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satuan kerja lainnya agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan dihindari pertemuan tatap muka,” urai Fahrizal.
Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?