PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?

Bandar Lampung kriteria level 4 kondisi darurat

Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021. Instruksi itu tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

Bahkan, instruksi tersebut secara khusus fokus ke Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Itu lantaran Kota Bandar Lampung ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 pada kondisi Darurat. Sedangkan Kota Metro wilayahnya ditetapkan sesuai  kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,  kriteria level empat) kondisi Diperketat.

1. Sektor esensial keuangan dan perbankan karyawan maksimal 50 persen

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Gubernur dalam instruksinya menyampaikan, wilayah diberlakukan PPKM Darurat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi,  akademi, dan sebagainya dilakukan secara daring/online. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen ork From Home (WFH);

Khusus kegiatan sektor esensial, ada kategori khusus berdasarkan sektor. Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional kapasitas karyawan yang bekerja 25 persen.

Sektor pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi  kapasitas masimal 50 persen  staf

2. Industri orientasi ekspor perlu siapkan persyaratan untuk tetap beroperasi

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus industri orientasi ekspor, pihak perusahaan  harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Bisa juga menunjukkan dokumen lain rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Sektor ini (industri orientasi ekspor) dapat beroperasi dengan kapasitas  50 persen staf hanya di fasilitas produksi pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna  mendukung operasional,” terang Arinal dalam pernyataan resmi dilansir, Minggu (11/7/2021).

Arinal juga memaparkan terkait bidang esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya. Instruksi gubernur memberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Keluh Kesah Pengusaha Bandar Lampung Jelang PPKM Darurat 12 Juli

3. Sektor kesehatan dan keamanan pegawai dapat bekerja 100 persen

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagaimana dengan sektor kritikal? Sektor ini mencakup kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama  untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya,  termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik)  utilitis dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi.

Khusus sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan sektor lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/kostruksi/pelayanan kepada masyarakat. Khusus pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kamu juga perlu tahu terkait operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari. Operasional lini usaha ini dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00  WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus layanan di apotik dan toko obat dapat buka selama 24  jam.

Khusus layanan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away  dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat  perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.

Menariknya, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Ibadah di rumah aja ya guys

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Rumah ibadah juga menjadi pusat perhatian masyarakat selama PPKM Darurat. Merujuk Instruksi Gubernur, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara  dan klenteng serta tempat umum lainnya tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah. Pengurus rumah ibadah hingga jemaah diimbau mengoptimalkan  pelaksanaan ibadah di rumah.

Begitu juga fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup  sementara. Setali tiga uang, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial  kemasyarakatan dapat menimbulkan keramaian  dan kerumunan) ditiadakan.

Khusus transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Itupun menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mau melakukan perjalanan domestik? Ini syaratnya

PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal penting lainnya merujuk Instruk Gubernur adalah kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Selain itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil  pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) ada ketentuan harus dilakukan.

Ketentuan itu yakni, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Kota Bandar Lampung.

Khusus sopir kendaraan logistik dan transportasi  barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi dan IDI Angkat Bicara PPKM Darurat Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya