Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan permohonan keringanan terhadap hukuman uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar.
Pengajuan tersebut disampaikan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada sidang agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/3/2022).
"Dalam pembelaan terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Saya berserah dan berpasrah kepada pertimbangan serta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim, untuk memutuskan berat ringannya hukuman dan berapa jumlah uang pengganti dibebankan terhadap saya, sesuai bukti terungkap selama persidangan ini," ujar terpidana Akbar, saat membacakan nota pembelaan.