Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menyatakan, dua dari total 954 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto mengatakan, ketetapan itu pascamenggelar rapat pleno internal menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
"Ya, kemarin sudah diplenokan, total yang masuk DCT (Daftar Calon Tetap) ada 952. Tetapi diumumkan besok di laman KPU, supaya ini dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (4/11/2023).