Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum (RU) II alias pengurangan masa pidana dan langsung bebas bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, pemberian remisi RU II tersebut bertambah dari usulan awal sebanyak 72 napi disahkan menjadi 95 napi.
"Ada perubahan sedikit dari RU II dari 72 menjadi 95 napi, tapi untuk jumlah keseluruhan (narapidana penerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-79) tetap 5.530 orang," ujarnya usai penyerahan remisi simbolis oleh Pj Gubernur Samsudin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024).
