Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

95 Napi di Lampung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan RI

95 Napi di Lampung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan RI
Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • 95 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum (RU) II bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
  • Jumlah narapidana penerima RU II bertambah dari 72 menjadi 95, total narapidana penerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-79 tetap 5.530 orang.
  • Narapidana berhak mendapatkan RU I dengan jumlah 5.435 narapidana, sedangkan napi tindak pidana korupsi tetap hanya ada 43 orang yang mendapatkan RU I.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum (RU) II alias pengurangan masa pidana dan langsung bebas bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, pemberian remisi RU II tersebut bertambah dari usulan awal sebanyak 72 napi disahkan menjadi 95 napi.

"Ada perubahan sedikit dari RU II dari 72 menjadi 95 napi, tapi untuk jumlah keseluruhan (narapidana penerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-79) tetap 5.530 orang," ujarnya usai penyerahan remisi simbolis oleh Pj Gubernur Samsudin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024).

1. Ada 43 koruptor dari 5.435 napi terima pengurangan masa pidana

Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring perubahan pada penerima RU II tersebut, Kusnali melanjutkan, narapidana juga berhak mendapatkan RU I alias pengurangan masa pidana 1 - 6 bulan ikut mengalami perubahan jumlah 5.435 narapidana.

Sedangkan untuk napi tindak pidana korupsi tidak ada menerima RU II, melainkan tetap hanya ada 43 koruptor mendapatkan RU I dengan pengurangan masa pidana bervariatif.

"RU I sehingga otomatis ikut berubah, karena berkurang dari RK I menjadi RK II 95 orang. Napi Tipikor tetap 43 orang," ungkapnya.

2. Perubahan usulan dan penambahan RU II hasil verifikasi Ditjen Pemasyarakatan

Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kusnali menambahkan, perubahan jumlah narapidana penerima RU I dan RU II dari usulan awal ini disebut telah mengantongi dasar verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI.

Pasalnya, verifikasi tersebut menunjukan beberapa narapidana diusulkan dalam RU I telah memenuhi persyaratan untuk menerima RU II.

"Jadi seluruh warga binaan di Provinsi Lampung menerima remisi ini telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantive," katanya.

3. Pj Gubernur Lampung tegaskan perangi narkotika

Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam momen tersebut, Pj Gubernur Lampung Samsudin menambahkan, pemberian remisi terhadap narapidana ini sebagai bukti kehadiran sekaligus kepedulian negara kepada para warga binaan di Lampung.

"Mereka (para napi) harus lebih baik lagi dan menyiapkan diri untuk setelah keluar menjadi lebih baik di tengah masyarakat. Mereka pun punya hak untuk merdeka, bukan sampai tapi harus berguna dan berkarya nantinya," harap dia.

Lebih lanjut Pemprov bersama instansi dan stakeholder lainnya menegaskan komitmen memerangi narkotika di Provinsi Lampung. "Kita tegas, siapapun melakukan tindak pidana narkoba dilakukan penindakan tegas. Tidak ada tempat untuk narkoba," tandas Pj gubernur.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More