Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengungkapan kasus penyelundupan 828 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Intinya sih...

  • 828 ribu batang rokok ilegal senilai Rp1,1 milyar ditindak petugas KPPBC TMP B Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian
  • Penyelundupan berdasarkan informasi intelijen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp792 juta
  • Petugas berhasil mengamankan dua pelaku pengangkutan rokok ilegal untuk proses hukum lebih lanjut

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 828 ribu batang rokok ilegal ditindak petugas KPPBC TMP B Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Bagian di di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Bandar Lampung, Manna Subastian mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal selundupan ini ditaksir senilai Rp1,1 milyar.

"Benar, KPPBC TMP B Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil menindak 828 ribu batang rokok ilegal senilai 1,1 milyar," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

1. Disembunyikan di balik tumpukan karung

Pengungkapan kasus penyelundupan 828 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Dijelaskan Manna, pengungkapan aksi penyeludupan ini berdasarkan informasi intelijen adanya 828 ribu batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil truk dari Pulau Jawa dengan tujuan Sumatera.

Untuk mengelabui petugas, supir truk menyembunyikan rokok ilegal dibalik tumpukan karung yang seolah-olah berisi muatan banyak pada kendaraan truk tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami, perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut Rp1,1 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp792 juta," ungkapnya.

2. Amankan 2 pelaku pengangkut

Pengungkapan kasus penyelundupan 828 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Selain seluruh barang hasil penindakan, Manna melanjutkan, petugas turut mengamankan dua pelaku pengangkutan rokok ilegal merupakan sopir dan kernet truk ke kantor Bea Cukai Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung," katanya.

3. Upaya tekan peredaran rokok ilegal

Pengungkapan kasus penyelundupan 828 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Dari penindakan tersebut, Manna mengharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menekan secara masif jumlah peredaran rokok ilegal di Sumatera, khususnya Provinsi Lampung.

"Harapannya, kegiatan ini dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Editorial Team