Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 828 ribu batang rokok ilegal ditindak petugas KPPBC TMP B Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Bagian di di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Bandar Lampung, Manna Subastian mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal selundupan ini ditaksir senilai Rp1,1 milyar.
"Benar, KPPBC TMP B Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar berhasil menindak 828 ribu batang rokok ilegal senilai 1,1 milyar," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).