Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dimusnahkan Karantina Lampung. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding mengatakan, pengungkapan kasus tersebut untuk melindungi petani dan industri kelapa sawit nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal yang berpotensi merugikan.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam kegiatan konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
