Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
75.992 Bibit Sawit Ilegal Dimusnahkan di Lampung, Kerugian Rp42 Miliar
Kegiatan pemusnahan bibit sawit ilegal dilakukan Karantina Lampung dan dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

  • Karantina Lampung memusnahkan 75.992 bibit sawit ilegal untuk mencegah kerugian ekonomi petani dan industri yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.
  • Sebanyak 170 paket ditahan di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II selama 11 Februari-10 April 2026 karena tanpa dokumen karantina dan persyaratan wajib.
  • Penyelidikan bersama Polda Lampung mengindikasikan akun marketplace terkait satu jaringan terpusat; pengiriman ilegal tak lagi ditemukan sejak 10 April, tetapi verifikasi pelaku berlanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dimusnahkan Karantina Lampung. Hal ini untuk mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding mengatakan, pengungkapan kasus tersebut untuk melindungi petani dan industri kelapa sawit nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal yang berpotensi merugikan.

"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam kegiatan konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).

1. Cukup ditanam di lahan 500 hektare

Kegiatan pemusnahan bibit sawit ilegal dilakukan Karantina Lampung dan dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Karding menjelaskan, sebanyak 75.992 butir bibit sawit ilegal tersebut apabila berhasil beredar dan ditanam dapat mencakup sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Menurutnya, dampak penggunaan bibit ilegal baru akan dirasakan petani setelah tanaman berumur sekitar tiga hingga empat tahun atau memasuki masa produksi. Pada fase itu, tanaman berpotensi menghasilkan panen rendah bahkan tidak berbuah sama sekali.

"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian ekonomi mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun," katanya.

2. Terungkap dari 170 paket di Bandara Radin Inten II

Kegiatan pemusnahan bibit sawit ilegal dilakukan Karantina Lampung dan dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu tersebut, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

"Seluruh paket ini diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman," ucap Karding.

3. Selidiki jaringan penjual di marketplace

Kegiatan pemusnahan bibit sawit ilegal dilakukan Karantina Lampung dan dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pengungkapan kasus, Karantina Lampung turut berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pelaku di balik peredaran bibit sawit ilegal tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat," ucap Karding.

Tim gabungan disebut mengantongi perkiraan lokasi para pelaku dan masih melakukan verifikasi lapangan. Sejak 10 April 2026, Karantina Lampung mengaku tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal, namun proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

"Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai upaya menjaga kesehatan tanaman sekaligus melindungi sektor pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal," imbuh Karding.

Curated For You

Editorial Team

Related Article