Bandar Lampung, IDN Times - Empat tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat kasus penganiayaan berujung narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisal RF (17) meninggal dunia terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka IA (17), NP (16), RB, (17), dan DS (17) diduga telah melanggar Pasal 80 Ayat 3, 2, 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022)