Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II ini melibatkan tiga tersangka masing-masing eks Kepala DLH Kota Bandar Lampung Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.
"Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, guna dilakukan persidangan," ujarnya Kamis (18/5/2023).
