Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Napi Rutan Kotabumi Ditangkap, Peras Wanita Rp150 Juta

Konferensi pers tiga napi ditangkap kasus penipuan dan pemerasan oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Tiga narapidana Rutan Kotabumi kembali berurusan dengan polisi atas penipuan dan pemerasan, merugikan korban sebesar Rp150 juta.
  • Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengaku anggota polisi hingga menjadi kurir untuk mengambil uang dari korban.
  • Korban wanita terlibat dalam perkenalan melalui media sosial yang berujung pada pemberian data konteks seksual dan ancaman untuk disebarluaskan.

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga narapidana Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kotabumi kembali berurusan aparat kepolisian atas kasus penipuan dan pemerasan. Tindak pidana ini mengakibatkan korban mengalami total kerugian Rp150 juta.

Ketiga napi inisal A, E, dan F. Mereka diamankan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung bersama seorang tersangka lainnya wanita inisal MA.

"Tersangka A, E, F merupakan napi yang ada di Lampung, satu tersangka lainnya MA merupakan istri salah satu dari narapidana," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

1. Manfaatkan identitas anggota polisi

Konferensi pers tiga napi ditangkap kasus penipuan dan pemerasan oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan hasil penyidikan, Derry mengungkapkan, keempat tersangka diamankan memiliki peranan masing-masing mulai dari A, mengaku anggota polisi untuk mengelabui korbannya.

Kemudian tersangka E bertugas mengedit foto dan video yang dikirimkan kepada korban, F berperan menampung barang-barang, serta MA merupakan kurir mengambil uang yang telah ditransfer korban melalui nomor rekening bank berbeda-beda.

"Hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap empat tersangka ini dengan perannya masing-masing. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata Dirreskrimsus.

2. Jaring korban via medsos

Konferensi pers tiga napi ditangkap kasus penipuan dan pemerasan oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Peristiwa penipuan dan pemerasan ini dialami seorang korban perempuan. Kasus ini diawali perkenalan dengan salah satu komplotan tersangka napi tersebut melalui media sosial (Medsos).

Kemudian perkenalan itu berlanjut dengan bertukar nomor handphone. Alhasil, para pelaku akhirnya menjalin berkomunikasi intens dengan korban.

"Komunikasi intens ini berujung terjadinya pemberian data konteks seksual disertai ancam pelaku untuk disebarluaskan," ungkap Derry.

Akibat perbuatan para tersangka, korban wanita sampai harus mengirimkan total uang mencapai Rp150 juta secara bertahap. "Dari pengakuannya baru dua kali, satu tidak berhasil dan satu lainnya ini berhasil. Tapi tetap kita lakukan penyelidikan," tambah dia.

3. Dijerat UU ITE, ancaman 12 tahun penjara

Konferensi pers tiga napi ditangkap kasus penipuan dan pemerasan oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Derry menambahkan, keempat tersangka dalam perkara penipuan dan pemerasan ini bakal dijerat Pasal 35, sebagaimana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kami menegaskan kasus ini masih terus didalami, guna mengungkap jaringan terlibat dalam perkara ini," tegas Dirreskrimsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us