Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) mencatat sebanyak 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar ditangani sepanjang 2016 hingga 2026. Puluhan perkara tersebut menjerat 75 pelaku telah diproses secara hukum.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 20 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses hukum. Penanganan perkara didominasi kejahatan terhadap satwa liar.
"Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan," ujar Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri dimintai keterangan, Sabtu (24/10/2026).
