Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
23 Kasus Kejahatan Terjadi di Kawasan TNBBS, 75 Pelaku Diproses Hukum
Pengungkapan kasus kejahatan terhadap satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). (Dok. Balai Besar TNBBS).
  • BBTNBBS menangani 23 perkara kejahatan kehutanan dan satwa liar sepanjang 2016-2026, dengan 75 pelaku diproses hukum; 20 perkara sudah diputus, tiga masih berjalan.

  • Kejahatan satwa liar mendominasi dengan 15 perkara, disusul lima pembukaan lahan dan tiga tindak pidana kehutanan; denda mencapai Rp5,6 miliar dengan rata-rata vonis 18,6 bulan.

  • TNBBS, bagian warisan alam dunia Sumatra, menghadapi perambahan, pembalakan, perburuan, dan perdagangan ilegal; BBTNBBS menekankan sinergi lintas lembaga, deteksi dini, serta penguatan regulasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) mencatat sebanyak 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar ditangani sepanjang 2016 hingga 2026. Puluhan perkara tersebut menjerat 75 pelaku telah diproses secara hukum.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 20 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses hukum. Penanganan perkara didominasi kejahatan terhadap satwa liar.

"Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan," ujar Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri dimintai keterangan, Sabtu (24/10/2026).

1. Kejahatan satwa liar mendominasi

ilustrasi satwa liar (pexels.com/Tim Morgan)

Hifzon menjelaskan, BBTNBBS mencatat 15 perkara merupakan kejahatan terhadap satwa liar, lima perkara terkait pembukaan lahan, sedangkan tiga lainnya merupakan tindak pidana kehutanan.

Dari seluruh perkara telah diproses, total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Sementara itu, rata-rata pidana penjara divonis terhadap para pelaku sekitar 18,6 bulan.

"Kompleksitas kejahatan di kawasan konservasi membuat penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Terlebih, sejumlah kejahatan berpotensi melibatkan jaringan lintas wilayah," katanya.

2. Penanganan tak bisa dilakukan parsial

Pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)

Hifzon menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan di kawasan TNBBS dan sekitarnya membutuhkan sinergi antarlembaga sejak proses awal hingga putusan pengadilan.

"Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi makin kompleks menuntut sinergi erat Balai Besar TNBBS, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Pemda mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan," tegasnya.

Selain itu, ia menyebut keberhasilan penanganan 20 perkara hingga berkekuatan hukum menjadi bukti kolaborasi aparat penegak hukum. Namun, jumlah perkara tercatat belum dapat menggambarkan seluruh potensi ancaman terhadap kawasan TNBBS.

Pasalnya, kejahatan tidak tercatat dalam penindakan bukan berarti ancaman terhadap kawasan telah hilang. Kejahatan tersebut dapat bergeser, menggunakan modus baru, maupun belum terdeteksi aparat.

"Karena itu, penguatan deteksi dini, pertukaran informasi, serta kemampuan mengungkap jaringan pelaku menjadi hal penting dalam perlindungan kawasan konservasi," lanjut Hifzon.

3. Tegaskan TNBBS bagian dari kawasan warisan alam dunia

taman nasional bukit barisan selatan (instagram.com/pjyto_)

Hifzon menambahkan, keberadaan TNBBS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra, kawasan warisan alam dunia menjadi habitat penting bagi sejumlah satwa dilindungi, seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, badak Sumatra, dan beruang madu.

Namun, kawasan tersebut masih menghadapi sejumlah ancaman, antara lain perambahan, pembalakan liar, perburuan, hingga perdagangan ilegal satwa liar.

"Maka dari ini, kami menekankan pentingnya memanfaatkan penguatan regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta penyesuaian KUHAP baru," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article