2024 Kantor Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 11 WNA

- Kantor Imigrasi Bandar Lampung deportasi 11 WNA tahun 2024
- Mayoritas pelanggaran terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia
- Deportasi berkat laporan masyarakat, belum ada pencekalan pada 2025
Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah melakukan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi periode 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Andi Z, melalui Kasi Wasdakim, Ferdinan Bijang, Rabu (5/2/2025). "Sembilan orang berasal dari Nigeria, satu orang dari Prancis, dan satu orang lagi dari Myanmar," katanya.
1. Mayoritas penyalahgunaan visa

Ferdinan menjelaskan, mayoritas WNA dideportasi terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan. Mereka datang ke Indonesia dengan visa wisata, namun ternyata bekerja tanpa izin.
“Sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja di Indonesia,” jelasnya.
2. Dari laporan warga

Menurut Ferdinan, proses deportasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. WNA yang terdeteksi melakukan pelanggaran ini diketahui berkat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan mereka.
"Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat, karena tanpa informasi itu, kami tidak bisa mengetahui mereka melakukan pelanggaran," jelasnya.
3. Belum ada pencekalan

Ferdinan menambahkan, hingga saat ini, belum ada kasus pencekalan terhadap individu bermasalah hukum yang melarang mereka bepergian ke luar negeri.
Pencekalan baru bisa dilakukan atas rekomendasi dari kepolisian dan diteruskan ke Dirjen Imigrasi.
"Belum ada pencekalan pada 2025, kita pihak imigrasi tetap mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi pelanggaran imigrasi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait WNA," tuturnya.