Lampung Utara, IDN Times - Dua WNA asal Brazil menyalahgunakan izin tinggal mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyanigrum mengatakan, proses tindakan deportasi terhadap MCG dan MLP akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Itu sesuai pelanggaran hukum telah dilakukan kedua WNA Brazil tersebut.
"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian bagi kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya," ujarnya, Rabu (18/9/2024).