Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya membeberkan sosok dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, kedua tersangka dalam pusaran praktik korupsi merugikan negara sebesar Rp2,570 miliar. Keduanya adalah FN dan AN.
"Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan dalam perkara ini, yaitu FN dan AN," ujar Ricky saat dimintai keterangan, Sabtu (30/12/2023).
