Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pelajar di Tulang Bawang Barat Perkosa Gadis 13 Tahun sampai Trauma

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dua pelajar di Tulang Bawang Barat merudapaksa remaja perempuan di bawah umur, mengakibatkan korban takut dan trauma.
  • Pelajar RS (15) dan RNS (17) telah ditangkap polisi setelah mengakui perbuatan tersebut.
  • Peristiwa ini menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Dua pelajar di Kabupaten Tulang Bawang Barat merudapaksa remaja perempuan di bawah umur. Tindak pidana ini mengakibatkan korban mengalami takut dan trauma mendalam.

Kedua pelajar inisial RS (15) dan RNS (17) warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

"Setelah mendapakan laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku RS dan RNS sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan," Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira dikonfirmasi, Jumat (2/4/2025).

1. Kedua tersangka akui perbuatannya

Tersangka RS (15) dan RNS (17) warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. (DOK. Polres Tulang Bawang Barat).

Tosira mengungkapkan, saat RS dan RNS diinterogasi, keduanya mengakui seluruh perbuatan dalam tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Kemudian keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Kasatreskrim.

2. Peristiwa persetubuhan terjadi di kamar korban

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dialami korban RM (13), warga Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya saat korban pulang bersama temannya berinisial WA dari rumah neneknya.

Waktu itu, korban hendak masuk rumah tiba-tiba diikuti kedua tersangka juga ikut masuk ke kediaman tersebut dan langsung mengunci pintu rumah.

"Pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh korban membuka baju. Karena takut korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku hingga terjadilah peristiwa persetubuhan ini," ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka lainnya RNS yang tidak dikenal RM juga masuk ke kamar serta ikut menyetubuhi remaja wanita tersebut. Pascaperistiwa persetubuhan ini, kedua pemuda itu langsung melarikan diri meninggalkan korban.

"Setelah kejadian, korban merasa takut dan trauma hingga menceritakan kepada orang tuanya, atas kejadian ini selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti," tambah dia.

3. Diancam maksimal pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Dalam kasus ini, Tosira menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI tentang Nomor 23 perlindungan anak.

"Terkait pasal persangkaan, kedua tersangka diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Sebagai catatan sekaligus informasi, jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us