Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

17 Adegan, Begini Detik-detik Pria Tikam Istri Siri Tewas di Pringsewu

Kab. Pringsewu
17 Adegan, Begini Detik-detik Pria Tikam Istri Siri Tewas di Pringsewu
Rekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20), perempuan tewas ditikam suami sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20), perempuan tewas ditikam suami sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka, guna mengungkap utuh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pihaknya sengaja tidak menggelarnya di tempat kejadian perkara (TKP) demi alasan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif. Sekaligus mengantisipasi membludaknya warga dapat mengganggu proses penyidikan.

"Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, mulai dari kedatangannya ke rumah orang tua korban hingga peristiwa setelah penusukan," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

1. Rekonstruksi cocokkan keterangan tersangka dan alat bukti

IMG-20260724-WA0019.jpg
Rekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20), perempuan tewas ditikam suami sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam peragaan rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026) tersebut, rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, para saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.

2. Penusukan terjadi usai ajakan rujuk ditolak korban

IMG-20260724-WA0018.jpg
Rekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20), perempuan tewas ditikam suami sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam rekonstruksi, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Agnes berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.

Puncaknya, kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka mengaku emosi setelah ajakan rujuk yang disampaikannya ditolak korban dengan nada keras.

"Dalam kondisi kalap, tersangka mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah, kemudian menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut korban," urai Yunnus.

3. Tersangka sempat mencoba bunuh diri setelah menusuk korban

IMG-20260630-WA0002.jpg
Penampakan TKP penusukan menewaskan Anes Wulandari (20) di Kabupaten Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus menambahkan, rekonstruksi berlanjut pada adegan kesembilan memperlihatkan tersangka menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan itu dilakukan karena tersangka ingin mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

Selanjutnya, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dibuatnya sendiri.

"Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Dari hasil penyidikan, tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami," jelasnya.

4. Dijerat pasal berlapis

IMG-20260630-WA0001.jpg
Pelaku HP menjalani perawatan media di rumah sakit. (Dok. Polres Pringsewu)

Atas perbuatannya, Yunnus menegaskan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih terus melengkapi berkas perkara yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penuntut," imbuh Kapolres.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More