Sopir di Pringsewu Tilap Uang Setoran Ayam Rp50,4 Juta demi Judol

Sopir berinisial EP (30) di Pringsewu diduga menggelapkan setoran penjualan ayam Rp50,4 juta milik majikannya, setelah dipercaya bekerja selama enam tahun.
Majikan mencurigai alasan konsumen belum membayar, lalu memeriksa langsung dan menemukan pelanggan telah menyerahkan pembayaran kepada EP. Upaya penyelesaian kekeluargaan tidak dijalankan.
EP mengaku sebagian uang dipakai untuk judi online hingga habis kalah, sisanya untuk kebutuhan pribadi. Polisi menahan EP dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP.
Pringsewu, IDN Times - Seorang sopir di Kabupaten Pringsewu berinisial EP (30) menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik majikannya hingga Rp50,4 juta. Uang tersebut digunakan tersangka sebagai modal judi online (Judol).
Tersangka EP warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa diketahui telah dipercaya korban, Sugeng Widodo selama enam tahun untuk bekerja sebagai sopir. Ia kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pringsewu.
"Ya, awalnya korban menanyakan kepada pelaku soal uang setoran. EP kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
1. Korban cek langsung ke konsumen

Ilustrasi sopir truk. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) Rosali melanjutkan, korban sempat mempercayai alasan EP. Namun karena uang setoran tidak kunjung diterima, Sugeng akhirnya memutuskan mengecek langsung kepada sejumlah konsumen.
Hasilnya, para konsumen mengaku telah membayar uang pembelian ayam kepada EP. Korban akhirnya mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setoran penjualan ayam dilakukan oleh sopirnya tersebut.
"Diketahuinya oleh korban ini pada 23 Juni 2024, dengan total uang diduga digelapkan oleh EP mencapai 50,4 juta," ungkapnya.
2. Sempat diselesaikan secara kekeluargaan

ilustrasi sepakat (pixabay.com/Adam Radosavljevic) Sang majikan Sugeng sejatinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kedua pihak bahkan sempat membuat kesepakatan terkait penyelesaian uang belum disetorkan.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh EP. Korban akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada polisi.
"Atas pelaporan korban ini, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan hingga menemukan sedikitnya dua alat bukti. Kami kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan," jelas Rosali.
3. Sebagian uang dipakai judi online

ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup) Dalam proses penyidikan, EP diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup. Hasil pengakuan, tersangka mengakui telah menggunakan uang setoran ayam milik korban untuk berbagai keperluan pribadi.
Termasuk dipakai oleh tersangka sebagai modal judi online dan habis setelah EP mengalami kekalahan. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"EP kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas kasatreskrim.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















